Pekanbaru,reportaseindonesia.id | Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan status Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap HT, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama anggotanya NF, selasa (24/11/2020) kemarin .
Keduanya disangkakan melakukan Tindak Pidana Mengancam kebebasan berpendapat dimuka umum pada saat Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan serta Tokoh-tokoh Masyarakat pada Senin (23/11/2020) yang menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru.
Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan adalah :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan / atau Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan / atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana ” Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kapolresta Pekanbaru , Kombes Pol Nandang menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka sejak kemarin Selasa (24/11/2020) telah dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Polresta Pekanbaru
Editor : Hargono