Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim ” Ojoloyo” kembali meringkus para pelaku narkoba dan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dalam wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 wib terhadap tersangka SA alias IS (34) warga Koto Singkarak Kab. Solok Sumbar ( Sumatera Barat), SA ditangkap diareal perkebunan kelapa sawit warga di KM 56 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Dari tersangka SA didapati barang bukti (BB) 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.32 gram, 1 unit Hp merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SA, dirinya mengaku bahwa narkotika itu berasal dari rekannya AD alias AAN warga setempat. Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung mendatangi rumah AAN serta tim berhasil mengamankannya.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AAN dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Vivo, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasatres Narkoba ,AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
” Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono