HUKUM  

Tidak Berizin dan Membahayakan, Dirjen Bina Marga Minta Bilboard ini Dibongkar

Loading

Depok, reportaseindonesia.id | Diduga banyak terpasang papan bilboard di sepanjang jalan raya Bogor tidak memiliki izin, salah satunya yang terpasang di Jalan Raya Bogor yang terpampang foto salah satu Caleg .

Selain tidak berizin, papan bilboard tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan raya. Dari pantauan awak media selain kondisi sudah miring, bilboard tersebut sudah kendor sehingga posisi bilboard tersebut berputar arah.

Hal tersebut sudah mendapat respon dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga yang sudah melayangkan surat per tanggal 27 April 2023 dan meminta kepada DPMPTSP dan Satpol PP Kota Depok untuk membongkar papan bilboard tersebut karena dinilai berpotensi roboh.

Dalam surat Direktorat Jendral Bina Marga menjelaskan sesuai PP RI No. 34 Tahun 2026 tentang jalan dan keputusan Menteri PUPR No. 430/KPTS/M/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri dan jalan kolektor primer-1 dalam hal ini tercatat pada aset Barang Milik Negara (BMN) dibawah balai besar pelaksanaan jalan nasional DKI Jakarta. Sesuai dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan.

Surat dari Dirjen Bina Marga

Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok Mohammad Thamrin saat ditanya terkait tindakan Satpol PP terhadap Bilboard tersebut akan mengecek ijinnya terlebih dahulu

“Sepanjang itu ada izinnya kita tidak bisa menindak, makanya kami juga hal-hal Terkait dengan perizinan di kota Depok nanti kita koordinasikan titik-titik mana saja yang sekiranya membahayakan tapi izinnya sudah keluar termasuk bangunan dan sebagainya sehingga kami menindak ada dasarnya. Jangan sampai nanti pemerintah sudah mengeluarkan izin tapi kami melakukan penutupan maupun penyegelan kan ga bisa seperti itu, “ujar Thamrin, Rabu (10/05/2023).

BACA JUGA :   Kritik Keras Ketua DPD Jabar Terkait Sikap Pemkot Depok Terhadap KNPI

Menanggapi adanya penyegelan dari Dirjen Bina Marga, Thamrin akan meminta data terlebih dahulu apakah ada bukti izin apa tidak

” Nanti kita minta data terlebih dahulu ada bukti tidaknya izinnya, kan literaturnya ada diatas itu. Kemudian benar apa nggak reklame nya, bayar pajak apa tidak nanti kita tindak terkait kebijakan kita, “pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Dirjen Binamarga sudah melakukan penyegelan di tiang Bilboard tersebut dan pihak Satpol PP sudah melakukan pengecekan di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *