HUKUM  

Telah Terjadi Pembacokan Didesa Merbau Kecamatan Bunut

2,420 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Pelalawan,reportaseindonesia.id|Telah terjadi pembacokan oleh inisial AS usia 43 tahun terhadap Usrin Harahap usia 59 tahun, tepatnya di RT/003 RW/006 desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.

Anak korban, Leni saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id mengungkapkan, Ayah saya dibacok berkali -kali hingga menimbulkan luka yang serius di bagian tangan, badan serta kaki dan kami sudah membuat laporan kepolsek Bunut atas kejadian ini.

” Informasinya pelaku sudah menyerahkan diri ke polsek bunut dan saya berharap kepada penegak hukum agar pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, harap Leni.

Selanjutnya Media ini langsung mengkomfirmasi pihak Polsek Bunut melalui kanit Aiptu Gindo.CH,SH dan membenarkan kejadian tersebut.

” Kami sudah menerima laporan dan mengamankan pelaku yang sudah menyerahkan diri.

Kita sudah menerima laporan penganiayaan tersebut dan sudah mengamankan pelaku yang sudah langsung menyerahkan diri, adapun barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu unit sepeda motor serta baju kemeja yang terkena bercak darah dari korban.

” Adapun pasal penganiayaan ini yaitu pasal 351 KUHPenganiayaan ayat 1 dan 2, sebagai saksi dua orang yakni Edi dan Ozi Saputra, terangnya.

Kronologis kejadian bermula saat korban duduk- duduk bersama Edi dan Ozi, pelaku datang menggunakan motor supra serta langsung menanyakan uang Rp.2.000.0000 yang dijanjikan korban, namun korban tidak bisa memberikan jawaban yang pasti langsung pelaku mengambil parang dimotornya lalu menebaskan ketubuh korban.

” Namun korban menangkis dengan tanganya dan pelaku terus melakukan penebasan berkali- kali dengan parang tersebut hingga kedua saksi membantu serta meminta pertolongan warga sehingga membuat palaku langsung kabur melarikan diri, pungkas Gindo.

BACA JUGA :   Sindikat Napi Kendalikan Narkoba dari Rutan Depok Terbongkar, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

Penulis: Arisman

Editor: Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − five =