HUKUM  

Kuasa Hukum Gugat Polsek Citereup, Duga Penangkapan Kliennya Cacat Hukum

Depok, reportaseindonesia.id|Muhammad Riyad, S.H., M.H., kuasa hukum seorang warga berinisial S, menggugat Polsek Citereup dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 12/Pra.pid/2024/PN.cbi. Gugatan ini diajukan menyusul dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan kliennya.

Menurut Riyad, penangkapan S pada 6 September 2024, sehari setelah laporan dibuat, bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Klien saya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dan ditangkap secara paksa di rumahnya,” tegasnya.

Selain itu, Riyad juga menyoroti kondisi fisik S yang mengalami luka-luka setelah penangkapan.

“Luka di lengan, mata lebam, dan jari bengkak menjadi bukti adanya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum meminta keadilan atas proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Kami akan berjuang agar hak-hak klien kami dipulihkan. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Polsek Citereup, ” tegasnya.

Sidang praperadilan ini akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. (red) 

BACA JUGA :   Komandoi TIM, Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + seventeen =