Depok,reportaseindonesia.id | Kodim 0508/Depok menyelenggarakan acara Sosialisasi tentang Undang Undang Informasi dan transaksi elektronik atau yang disingkat dengan UU ITE.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Ibu Happy Agus Isrok Mikroj, Ibu Wakil Ketua, Pengurus Persit Cabang, para Danramil dan Perwira Staf Kodim, Anggota, PNS serta Ibu ibu Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXII Kodim 0508/Depok Koorcab Rem 051/PD JAYA yang bertempat di Aula Makodim 0508/Depok.
Dalam sambutannya yang diwakili oleh Danramil Cimanggis Mayor Imam, Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Agus Istok Mikroj menyampaikan bahwa sosialisasi tentang UU ITE dan bahaya paham radikalisme ini sangat penting dan perlu disampaikan kepada para anggota TNI, PNS beserta keluarganya, terutama Ibu Persit. Karena seiring dengan perkembangan tehnologi , kita harus mewaspadai adanya pengaruh negatif dampak daripada penggunaan medsos yang tidak baik. Maka beliau berharap kepada seluruh Anggota dan keluarga besar Kodim 0508/Depok agar lebih berhati hati dan bijak dalam bermedsos.

Adapun penjelasan lebih lanjut kemudian dipaparkan oleh Danramil 04/Bojonggede Kapten CHK Edy Sugiyarto, SH. Beliau memaparkan tentang pasal pasal yang bisa menjerat pelaku pelanggaran UU ITE. Bagaimana hukuman dan sanksi yang dijatuhkan apabila pelanggaran yang menyangkut Informasi dan Transaksi Elektronik ini dilakukan oleh TNI maupun keluarganya. Karena bagaimanapun, Persit adalah bagian dari pada TNI AD, yang mana tugas tanggung jawab nya di atur dalam AD ART,” tegasnya.
Sumber: Kodim 0508/Depok
Editor: Agus