635 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Polresta Kota Depok memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat Kota Depok dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan memberikan biaya secara gratis untuk pembuatan SIM A maupun SIM C.
Program pembuatan SIM gratis ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-73. Saat dihubungi via telepon Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo menyampaikan program gratis ini untuk pemohon yang memiliki taggal lahir pada 1 Juli.
“Untuk salah satu syarat utamanya lahir pada 1 Juli bertepatan dengan HUT Bhayangkara Ke-73 dan berdomisili di Kota Depok, Kami menyediakan layanan perpanjangan SIM yang jatuh temponya tanggal 1 Juli dan pembuatan SIM baru baik SIM A maupun SIM C seluruh biaya kami yang menanggung. “ungkap Sutomo
Lebih lanjut, Satlantas Polresta Depok dalam hal ini tetap melakukan prosedur ujian bagi pemohon SIM baru pada umumnya.
“Semua harus lewat ujian baik teori maupun praktek untuk mendapatkan SIM, biaya kami yang tanggung dan program ini hanya berlaku pada tanggal 1 Juli di Polresta Depok. “imbuhnya (agus)